Didampingi auditor LPH · 500+ sertifikat halal terbit

Produk Anda Belum Halal?
Jangan Tunggu
Konsumen Pergi.

Sertifikat halal bukan sekadar label. Ini pintu masuk ke pasar 230 juta Muslim Indonesia, marketplace besar, dan kepercayaan reseller. Kami dampingi prosesnya sampai terbit.

500+
Sertifikat halal berhasil terbit didampingi auditor
— Pengalaman langsung auditor LPH
  • Didampingi sampai terbit
  • Garansi revisi
  • 500+ sertifikat terbit
😰

Anda Sudah Berusaha.
Tapi Belum Tahu Jalurnya.

Ribuan pelaku usaha datang dengan keluhan yang sama. Bukan karena produknya tidak layak halal, tapi karena proses sertifikasinya rumit dan syaratnya berubah-ubah.

📄

Dokumen Ditolak

"Sudah submit berkas 3 kali, selalu ditolak. Katanya persyaratannya kurang terus, padahal sudah lengkap."

⏳

Proses Lama & Tidak Pasti

"Sudah 6 bulan belum ada kejelasan. Ditanya statusnya, jawabannya cuma 'masih diproses'."

🚫

Ditolak Marketplace

"Toko online diminta sertifikat halal. Nggak punya, produk jadi nggak bisa masuk atau malah diturunkan."

😵

Info Simpang Siur

"Googling sendiri malah makin bingung. Syaratnya beda-beda, nggak tau mana yang benar."

⚠️

Sertifikat Halal Sudah
Jadi Kewajiban. Bukan Pilihan.

Regulasi Jaminan Produk Halal (UU 33/2014) mewajibkan produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Semakin lama ditunda, semakin besar risiko dan biayanya.

Sekarang

Fase Awal

Produk Tanpa Label Halal

Konsumen Muslim ragu membeli. Marketplace mulai mewajibkan. Peluang pasar hilang diam-diam.

6–12 bln

Fase Transisi

Pintu Ritel & Ekspor Tertutup

Supermarket, minimarket, dan buyer luar negeri menolak produk tanpa sertifikat halal.

12+ bln

Fase Wajib

Target Penertiban

Produk tanpa sertifikat halal menjadi target pengawasan dan berisiko sanksi sesuai regulasi.

Terlambat

⚠️ Kerugian Puncak

Produk Ditarik & Kehilangan Pasar

Biaya mengurus belakangan jauh lebih mahal daripada mengurus sekarang — belum lagi pasar yang sudah diambil kompetitor.

📋

Alurnya Jelas.
Anda Cukup Ikut.

1

Konsultasi Awal

Ceritakan produk & usaha Anda. Kami cek kelayakan halal dan tentukan skema yang tepat (self-declare atau reguler).

2

Persiapan Dokumen

Kami siapkan seluruh persyaratan sesuai format BPJPH, termasuk SJH (Sistem Jaminan Halal) bila diperlukan.

3

Proses Audit

Auditor LPH memeriksa produk, bahan, dan proses produksi. Kami dampingi Anda di setiap tahapnya.

4

Sertifikat Terbit

Penetapan halal dari BPJPH. Produk Anda resmi berlabel halal dan siap menembus pasar yang lebih luas.

Dua skema sertifikasi halal
  • Self-declareProduk sederhana · proses lebih cepat · biaya ringan
  • RegulerProduk kompleks · audit LPH lengkap
✨

Pendampingan Lengkap.
Bukan Sekadar Urus Berkas.

Kami adalah pendamping yang bekerja di bawah LPH — bukan calo, bukan penerbit. Anda didampingi langsung oleh auditor yang paham standar penilaian.

🔍

Cek Kelayakan Awal

Kami review produk dan bahan dulu. Tahu persis apa yang harus diperbaiki, tanpa tebak-tebakan.

📑

Dokumen Ditangani

Semua berkas, formulir, dan SJH kami siapkan sesuai format BPJPH yang benar.

👥

Didampingi Sampai Terbit

Mulai pengajuan, audit, sampai penetapan halal — kami dampingi dan follow-up tiap tahap.

🔁

Garansi Revisi

Kalau ada perbaikan dari LPH/BPJPH, kami revisi tanpa biaya tambahan sampai lolos.

👤

Pendampingan Ini untuk
Pelaku Usaha yang Serius.

  • ✓ Punya produk makanan/minuman/kosmetik/obat yang sudah atau mau dipasarkan
  • ✓ Ingin masuk marketplace besar, ritel, atau ekspor yang mewajibkan sertifikat halal
  • ✓ Sudah coba urus sendiri tapi berkas ditolak atau prosesnya mandek
  • ✓ Ingin sertifikat halal beres tanpa harus mempelajari birokrasi yang rumit
  • ✓ Mau fokus jualan dan mengembangkan usaha, bukan pusing urus administrasi
💎

Mulai Hari Ini.
Bukan Setelah Ditertibkan.

Cukup kirim pesan WhatsApp, kami bantu cek kelayakan dan arahkan skema yang paling pas untuk produk Anda.

⏰ Cek kelayakan awal · Tanpa komitmen
Konsultasi + pendampingan sertifikasiMulai dari cek kelayakanBiaya pengurusan dijelaskan transparan setelah cek produk · Tanpa biaya tersembunyi
  • ✓ Cek kelayakan halal produk Anda
  • ✓ Penentuan skema (self-declare / reguler)
  • ✓ Estimasi biaya & timeline yang jelas
  • ✓ Penyiapan seluruh dokumen & SJH
  • ✓ Pendampingan sampai sertifikat terbit
  • ✓ Garansi revisi tanpa biaya tambahan

🛡️ Tidak puas dengan arahan konsultasi? Kami arahkan ke solusi terbaik tanpa biaya.

FAQ

Sertifikat halal adalah bukti resmi dari BPJPH bahwa produk Anda memenuhi syarat halal. Berdasarkan UU 33/2014, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tanpa itu, produk berisiko ditolak pasar dan jadi target penertiban.

Tidak. Justru segera urus sekarang sebelum ada penertiban atau penolakan dari marketplace/ritel. Semakin cepat diurus, semakin murah dan mudah prosesnya.

Self-declare untuk produk sederhana dengan bahan yang sudah jelas halal — proses cepat dan biaya ringan. Reguler untuk produk yang lebih kompleks, melewati audit penuh oleh LPH. Kami bantu tentukan mana yang cocok untuk produk Anda.

Tergantung skema dan kelengkapan dokumen. Self-declare bisa lebih cepat; reguler membutuhkan waktu audit. Kami berikan estimasi timeline yang jelas di awal dan dampingi sampai terbit.

Biaya berbeda untuk tiap skema dan jenis produk. Kami jelaskan rincian biaya secara transparan sebelum Anda memutuskan, tanpa biaya tersembunyi.

Sangat bisa. Mayoritas klien kami adalah UMKM. Kami bantu sesuaikan proses agar terjangkau dan realistis untuk skala usaha Anda, termasuk skema self-declare yang lebih ringan.

Jangan khawatir soal daftar persyaratan. Mulailah dengan konsultasi — kami akan memandu dokumen apa saja yang perlu disiapkan sesuai jenis produk dan usaha Anda.

Jangan Biarkan Produk Anda
Kalah di Pasar Muslim.

Ribuan pelaku usaha sudah berlabel halal dan tenang menjual. Produk Anda juga bisa.

  • Didampingi auditor LPH
  • Garansi revisi
  • 500+ sertifikat terbit
Cek kelayakan gratisKonsultasi via WhatsApp